"Demi lancarnya kegiatan keagamaan dan ibadah di Bulan Ramadhan ini, kami semaksimal mungkin melakukan monitoring, pengawasan dan bahkan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke dan ketangkasan bola sodok (Biliar) jika ada yang melanggar Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu.
“Ada dua wilayah yang dilakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap SE Bupati, yaitu di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (28/03/23).
Dari hasil monitoring tersebut, kata Anwar Salujang, 98 persen THM tutup setelah adanya Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu diterbitkan.
Hanya ada 2 (dua) THM yang buka, dan petugas langsung menyita peralatan hiburan karaoke tersebut.
“Untuk permainan ketangkasan bola sodok atau biliar tidak ada ditemukan pelanggaran dilapangan,” ucapnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.