Ribuan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Kantor Sat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Jum'at (14/04/23).
Pemusnahan Ribuan botl Miras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar dengan didampingi Dandempom Tanah Bumbu, Danramil Batulicin dan jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu.
Ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang oleh Bupati Tanbu, sebanyak 1525 botol Miras dari 19 jenis merek langsung dimusnahkan.
Sebelumnya dalam sambutannya Bupati Tanbu menyebut, minuman keras beralkohol ini sangat jelas punya dampak yang tidak baik bagi kehidupan dimasyarakat, terlebih lagi bagi generasi muda. Maka sesuai dengan motto kabupaten yakni Bersujud "Bersih, Syukur, jujur dan Damai, pemusnahan miras ini akan menjadi prioritas yang menjadi target dan tujuan kita semua.
Terlebih dalam suasana Bulan Ramadhan, adalah langkah tepat untuk menghilangkan segala sesuatu hal atau kegiatan yang melanggar aturan pemerintah dan agama.
"Langkah ini sangat diharapkan serta perlu didukung oleh semua pihak, karena berkaitan dengan masa generasi kita atau masyarakat itu sendiri," ucap Zairullah.
Dan melalui pemusnahan barang bukti ini sambungnya, diharapkan jangan hanya sebuah tindakan, namun juga sekaligus sebagai pembelajaran yang edukasi bisa membangunkan sebuah kesadaran bagi mereka yang masih melakukan perbuatan dilarang oleh pemerintah maupun agama.
Sementara Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Tanbu, H. Anwar Salujang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi ketertiban sepanjang Tahun 2022.
"Kita akan terus melakukan pencegahan minuman beralkohol agar tidak beredar luas di Tanah Bumbu, yang mana nantinya akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat," ucap Anwar. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.