Caleg di Tanbu Terkendala Tes Kesehatan Rohani - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 28 April 2023

    Caleg di Tanbu Terkendala Tes Kesehatan Rohani

    Tanah Bumbu -
    Adanya persyaratan untuk Calon Legislatif memenuhi tes kesehatan Jasmani dan Rohani terkendala tidak adanya dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah Tanah Bumbu.

    Hal ini diungkap oleh seorang Calon Legislatif dari Partai Demokrat, yang mengatakan dirinya cukup kesulitan untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

    "Saya sudah konsultasi dengan pihak KPU, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit terkait hal ini, namun diarahkan untuk melakukan cek Kesehatan di Rumah Sakit Kotabaru, Pelaihari dan Banjarmasin," ungkapnya.

    Sementara tambahnya, kita diharuskan oleh peraturan untuk melakukan cek Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

    Terkait hal ini, Ketua KPU Tanbu Makhruri SE juga mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah, dan disarankan bagi Caleg untuk melakukan cek Kesehatan ke Rumah Sakit Kabupaten tetangga.

    "Saat saya konfirmasi, dokter yang menangani kesehatan rohani (Psykolog) sedang cuti dan sekolah lagi, jadi tak ada pelayanan yang bisa diberikan kepada Caleg," jelas MakhruriMakhruri,  Jum'at (28/04/23). 

    Pihak Rumah Sakit Daerah dr. Andi Abdurrahman Noor melalui Kabid Pelayanan, dokter Made menjelaskan, meski ada dokter spesialis psykolog jika belum mendapatkan lisensi atau kompetensi maka tidak bisa juga melayani cek Kesehatan rohani.

    "Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang pedoman pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu, pemeriksaan harus menggunakan Aplikasi MMPI untuk mengidentifikasi psikopatologi seseorang. Sementara kita punya dokter spesialis rohani namun tentu harus disekolahkan dulu agar bisa memperoleh kompetensi menjalankan aplikasi MMPI ini," jelas dr. Made.

    Kalau sebelumnya tambah dr. Made, bisa saja, namun karena adanya Peraturan Kemenkes ini, maka untuk pelayanan cek Kesehatan rohani belum bisa dilakukan di RS dr. Andi Abdurrahman Noor jika dokter nya belum mempunyai kompetensi. 

    Adanya kendala ini, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus dan H. Agoes Rakhmadi cukup terkejut, dan akan mengkonfirmasi lagi ke pihak yang terkait.

    "Ini cukup menyusahkan para Caleg, kita akan konfirmasi dan bila perlu akan dijadwalkan rapat untuk mendengar kendala apa saja hingga pelayanan tak bisa dilaksanakan," ucap H. Agoes. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda