Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus Pidana Pencurian Kabel milik PT. Smart di Desa Tarjun Kelumpang Hilir, Rabu (05/04/23).
Pelaku adalah ADB, merupakan karyawan tetap PT. SMART yang sudah melakukan pencurian kabel tembaga diruangan Travo PT. SMART pada Senin (03/04/23), dan menjual hasil curiannya tersebut ditempat rongsokan di daerah Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko SH lewat Humas Polres Kotabaru memaparkan, pencurian sudah terjadi sebanyak 2 kali. Pencurian pertama, pelaku berhasil memperoleh uang sebesar Rp. 300 ribu dari hasil penjualan kabel. Pencurian ke dua, kabel tembaga sepanjang 69 meter berhasil pelaku ambil.
Adapun motif pelaku adalah karena ingin memiliki uang tambahan dan bisa membayar hutang. pelaku mengambil kabel tembaga pada saat jam istirahat kerja, dan setelah selesai bekerja pelaku membawa barang hasil curian dengan cara membungkus dengan kain dan kemudian dilakban setelah itu ditempelkan resi pembelian belanja paket Shopee sehingga pada saat pemeriksaan dikira security itu ada paket yang dibelinya pelaku dari aplikasi shopee.
Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.