Pada Rapat Paripurna dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu ke 20, Kamis (06/04/23), Sekda pun menjelaskan bahwa Pemkab Tanbu melalui DPA Dinas PUPR pernah menganggarkan pada tahun 2022 lalu.
“Sudah beberapa kali kami rapat dengan Kementerian ESDM dan Kementerian lainnya, hampir tidak ada Kementerian yang membenarkan adanya jalan alternatif itu,” jelas Sekda.
Bahkan sambungnya, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM bersikeras untuk tetap menggunakan jalan longsor dan runtuh yang sudah melewati separuh badan Jalan Nasional tersebut.
Untuk itu, Pemkab Tanbu kemudian meminta pihak Kementerian untuk turun langsung ke lapangan menyaksikan lebih dekat lokasi jalan, dimana terdapat jurang lebih dari 30 meter bekas galian tambang, sehingga bila jalan itu tetap tidak digeser maka Pemkab Tanbu mempertanyakan kontruksi apa yang bisa digunakan jika tetap harus menggunakan jalan longsor tersebut.
Oleh karenanya, untuk mengatasi jalan longsor kilometer 171, kata Ambo Sakka, hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun dirinya mengapresiasi keberanian Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar, memberikan solusi dengan membuat jalan alternatif, yang bisa digunakan oleh masyakarat meski harus mengeluarkan anggaran APBD. Sebab jika tidak ada solusi jalan alternatif, maka dampaknya ke Pemerintah Daerah, masyarakat Tanah Bumbu dan masyarakat Kabupaten lainnya.
"Anggapan bahwa Perintah Daerah tutup mata, jelas tidak benar. Sebab jika Pemerintah Daerah tutup mata, maka tidak akan ada jalan alternatif," tandasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.