Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Tepatnya hari Jum'at (05/05/23), PT (34) warga Jalan Ins Gub RT 05 Desa Barokah dan AF (30) warga Jalan Pasar Sabtu RT 03 Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat diringkus jajaraan Polres Tanbu Polda Kalsel di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Dari 2 orang terduga pengedar barang haram sabu ini, jajaran Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 28,16 gram.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sariyanto, barang bukti ditemukan pada pelaku PT, saat berjalan dipinggir Jalan Transmigrasi.
"Keduanya adalah pengedar, dan mereka kongsian," jelas Kapolres. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.