Komisi III DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja terkait belasan karyawan PT. Putra Perkasa Abadi yang dimutasi keluar daerah, Kamis (25/05/23).
Rapat dihadiri Asisten Perekonomian & Pembangunan, Disnakertrans, Bagian Hukum Setda, Camat Kusan Hulu, Kades Hati'if, Kades Mangkalapi, Kades Kepayang, Kades Giri Mulya, Kades Martani, Kades Kuranji, Kades Sebamban Baru, Kades Sebamban Lama, Kades Mustika, Camat Angsana, Camat Sungai Loban, Camat Kepayang, Camat Kuranji, Serikat Buruh Maju Bersama, Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), PT. BIB, PT. PPA dan PT. Hamara.
Pada rapat lanjutan, sebelumnya digelar pada tanggal 13 April 2023, Komisi III DPRD menyebut pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan dengan tetap terus melakukan mutasi, padahal kesepakatan awal tidak akan memutasi lagi.
Saat pihak DPRD, Camat dan Kepala Desa serta Serikat Buruh Maju Bersama mempertanyakan apakah bisa 15 orang karyawan yang dimutasi keluar daerah tersebut dikembalikan ke tempat asal, pihak perusahaan kukuh tak mau karena terikat dengan aturan dan pula sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan saat menandatangani kontrak kerja.
Pihak perusahaan berdalih mutasi yang dilakukan adalah untuk pengembangan wilayah, karena wilayah kerja perusahaan bukan hanya ada di Tanah Bumbu dan Kalsel saja namun juga di luar Pulau Kalimantan.
Selain itu, pihak perusahaan tak ingin jika hal ini dilakukan, maka tidak mustahil jika ada kasus serupa maka karyawan yang akan dimutasi akan menolak.
Anggota DPRD Rambu Syamsisar mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan harus bisa dibedakan, mana yang mutasi dan mana yang prestasi. Jika dimutasi namun ada peningkatan jabatan, ini baru benar karena prestasi, namun jika mutasi tapi jabatan dan pekerjaannya tetap itu itu saja, ini tidak relevan.
"Kenapa harus orang lokal sini yang dimutasi, kenapa tidak orang lokal sana saja yang diberdayakan, karena bidang pekerjaannya sama saja. Masa orang sana tidak ada yang bisa dan mesti harus orang lokal sini yang dikirim," tandasnya.
Hal yang sama juga diungkap Anggota DPRD lainnya, Andi Hasdar. "Ke 15 karyawan yang dimutasi semuanya adalah operator, kan bisa saja pihak perusahaan memberdayakan operator di wilayah sana, bukan malah memindah yang ada," ungkapnya.
Demikian pula Anggota DPRD Abdul Rahim, Andi Erwin Prasetya, Pawahisa Mahabattan, Asri Noviandani, Pitoyo, dan Anggota Komisi III DPRD Rambu lainnya serta Camat dan Kades, memohon agar ada kebijakan yang bisa diberikan pihak perusahaan terhadap 15 karyawan yang sudah dimutasi.
"Singkat saja, apakah pihak perusahaan bisa mengembalikan karyawan yang dimutasi tersebut kembali kesini, atau tidak. Karena jika perusahaan tetap kukuh tidak bisa, kami DPRD Tanah Bumbu akan mengambil sikap," tegas Suwignyo yang saat itu memimpin rapat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Untuk menegaskan jawaban dari pihak perusahaan, rapat kemudian diskor 10 menit, untuk mendengarkan jawaban kepastian dari pihak perusahaan.
Setelah waktu skor berakhir, rapat kemudian dilanjutkan. Dan akhirnya pihak perusahaan meminta waktu 2 hari untuk berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat, apakah 15 karyawan yang dimutasi bisa dikembalikan atau tetap bekerja ditempat mereka dimutasi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.