Sebanyak 3 OPD (Orgnaisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen meningkatkan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat secara terintegrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan
(NIK).
Sistem pengintegrasian OPD yang berperan dalam menunjang PAD tersebut, ditandai dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dan inovasi pelayanan terintegrasi dengan OPD pengguna.
PKS digelar di ruang rapat Disdukcapil Tanbu, antaranya Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gento Hariyadi mengatakan, tujuan dari PKS ini adalah, sistem yang dibangun oleh OPD pengguna, bbaik terkait Pajak maupun IMB, kini sudah berbasis NIK. Dengan NIK tersebut sudah mampu menampilkan biodata individu seseorang.
Dengan banyaknya lembaga yang sudah berintegrasi dengan data Dukcapil basis NIK di tingkat Pusat, maka mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
"Disdukcapil sebagai penyedia Data, mengajak OPD lain untuk melakukan pengembangan sistem pelayanan yang berbasis NIK. Disdukpencapil siap membantu dan bekerjasama dengan OPD lain, sebagai upaya kelancaran, kemudahan pelayanan yang tersistem," ucapnya.
Begitu pula dikatakan Kepala Bapenda Tanbu, Eryanto Rais. Dengan aplikasi atau kerjasama ini kedepan akan membantu pihak Bapenda untuk melihat obyek wajib pajak melalui NIK tersebut.
"Melalui NIK itu kita bisa melihat apakah mereka sudah bisa memenuhi kewajiban membayar pajak atau belum, termasuk kelebihan bayar," jelasnya.
Melalui sistem digitalisasi atau kerjasama ini tambahnya, PAD akan meningkat. Dimana Bapenda sendiri lebih diuntungkan, termasuk dapat mengantisipasi kebocoran dalam hal pendapatan daerah.
Menurut Kepala DPMPTSP Tanbu, Andrianto Wicaksono. Dengan adanya integrasi data ini, baik pihak Capil, Perijinan maupun Bapenda, maka data yang ada di Perijinan akan lebih up date dan lebih dipercaya.
Secara teknisnya, dengan mengisi NIK yang ada di sistem My Perijinan maka seluruh data dokumen kependudukan yang diperlukang akan di download dari sistem Capil, tanpa harus diisi lagi oleh pemohon perijinan. Itu adalah manfaat yang diterima oleh pemohon perijinan di sistem my Perijinan di DPTPMSP.
Sambungnya, langkah pertama setelah PKS ini, maka akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dirjen Dukcapil di Pusat dengan bukti bahwa pihaknya sudah melakukan PKS dengan Capil setempat, sehingga kedepan ada dibuatkan Pusat semacam sistem agar dapat sharing data ke DPTPMSP Tanbu.
Dalam hal PAD Tanah Bumbu, DPMPTSP pun sangat berperan. Hal demikian diperkuat oleh arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Ombudsman serta pihak terkait, bahwa pihaknya diwajibkan melakukan teks clearn, perijinan yang dikeluarkan harus didasari oleh pelunasan pajak yang dibayar oleh pemohon.
Dengan adanya sistem teks clearn ini, wajib pajak yang melakukan penunggakan Pajak Daerah atau PBB maka tidak bisa diteruskan ketahap berikutnya.
"Semua ini ,sistem yang bicara, sehingga tak ada tawar menawar atau intervensi pihak manapun, dan semua tertolak kerena sistem. Dengan adanya teks clearn maka target Bupati bisa dicapai dengan memuaskan," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.