Atas laporan Widiyati dan keterangan saksi Arbaenah dan M. Suradi, Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu mengamankan Arman dan M. Darsan, Sabtu (20/05/23).
Kedua pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Transmigrasi RT. 05 Dusun II RT Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2023 skj. 06.30 wita.
Adapun korban, Lya Fariani yang beralamat di Desa Dukuhrejo RT 04 Kecamatan Mantewe, telah kehilangan Handphone merk Vivo V20 yang diduga telah dicuri oleh Arman, warga Jalan Kodeco perumahan PT Jhonlin Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
Kemudian atas pengakuan Arman, Unit Reskrim Polsek Mantewe kemudian mengamankan M. Darsan,yang beralamat di Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, yang diduga telah menjadi penadah barang hasil kejahatan pencurian dari Arman.
Selnjutnya, kedua pelaku diamankan di Polsek Mantewe untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.