Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (29/05/23) di Ruang Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Jalan Bhayangkara KM 02 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Konser Sinaga menyebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Sebanyak 41 paket sabu seberat 37,76 gram dan 2470 butir obat warna putih yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dimusnahkan hari ini," jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini tambahnya, berasal dari ungkapan kasus AG dan AS dengan barang bukti sebanyak 1 paket sabu seberat 1,43 gram. Dari WH sebanyak 29 paket sabu seberat 2,17 gram. Dari HD dan SK sebanyak 2470 butir obat warna putih yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol. Dari RH sebanyak 1 paket sabu seberat 6,0 gram, serta dari MA dan PT sebanyak 10 paket sabu seberat 28,16 gram.
Adapun metode pemusnahan barang bukti, yaitu dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dengan air detergen, selanjutnya dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibuang kedalam closet.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu IPDA Basuki dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batulicin, Penasehat Hukum/Pengacara, Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu, perwakilan Siwas, perwakilan Si Propam, perwakilan Sat Intelkam dan perwakilan Sattahti Polres Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.