Sumiati Fahriah bin Ani Badrun (43) warga Jalan Mutiara RT 006 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui diamankan Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Rabu (21/06/23).
Dari hasil penyelidikan, Sumiati diduga memiliki, menyimpan, membawa, menguasai 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,54 gram.
Awalnya, anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadiny penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian dan menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan dompet warna ungu yang diletakkan di samping rumah pelaku, tepatnya diluar rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tengah dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.