Ini yang pertama, biasanya kami mengungkap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar.
Hal ini dikatakan Waka Polres Tanah Bumbu Kompol Sofyan SIK saat menggelar Press Release terkait Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite (Gasoline), Rabu (21/06/23) di Mapolres Tanah Bumbu.
"Kedepan kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, bagaimana solusi agar ketersediaan BBM Bersubsidi di pelosok bisa terpenuhi. Mungkin melalui Pertashop atau Pertamini yang kerjasama ketersediaan bahan bakunya melalui Pertamina," ucap Sofyan.
Jika ada kendaraan bermotor yang tanki bahan bakar nya tidak sesuai dengan standar, sambung Waka Polres, akan kami lakukan penindakan.
Pada gelaran Press Release tersebut, Polres Tanah Bumbu mengungkap penyalahgunaan yang dilakukan oleh R (37) dengan barang bukti 1000 liter lebih dengan menggunakan angkutan 1 unit mobil Pick Up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi DA 8566 ZM warna putih.
Adapun Bahan Bakar Minyak jenis pertalite sebanyak kurang lebih 1.125 liter tersebut, dimuat didalam jerigen plastik kapasitas 25 liter.
"Pelaku diamankan di Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023. Sedangkan ancaman hukuman, sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Waka Polres. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.