Bertempat di Gang Nila RT 01 RW 01 Desa Tegal Sari Kecamatan Satui, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika, Rabu (31/05/23).
Tersangka TS (36), seorang karyawan swasta ini tak berkutik saat diringkus disamping rumahnya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Saat dilakukan penggeledahan, personil Satresnarkoba Polres Tanbu menemukan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, dan 2 butir Narkotika jenis Ekstasi warna abu abu berat bersih 0,8 gram.
Barang bukti lain seperti 1 tas warna abu-abu, 1 kotak rokok merk Sampoerna warna merah, 1 pipet kaca, 1 sendok sabu, 1 bungkus plastik klip dan Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu berikut tersangka langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
"Tersangka diduga sebagai seorang pengedar, ditangkap tanpa melawan dan cukup koperatif," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.