Tertib Pengelolaan Sampah, DLH Tanbu Gandeng Polbindes Satpol PP Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 23 Juni 2023

    Tertib Pengelolaan Sampah, DLH Tanbu Gandeng Polbindes Satpol PP Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Untuk memberikan pembinaan ke masyarakat terkait pengelolaan sampah khususnya berdasarkan pada Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, DLH Tanbu kerjasama dengan Polbindes Satpol PP Tanbu.

    Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti mengatakan, dengan menggandeng Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) DLH Tanbu mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Bumi Bersujud.

    “Selain itu, juga disosialisasikan Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait tertib jam buang sampah,” ucap Indah. 

    Dikatakan Indah, Polbindes tersebut nantinya akan membantu sosialisasi pengelolaan sampah kemasyarakat di 15 Desa di Kecamatan Simpang Empat dan 22 Desa di Kecamatan Kusan Hilir.

    Dipilihnya dua kecamatan tersebut sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada.

    Jika kegiatan ini efektif, sebut Indah, maka akan bertahap juga diterapkan ke kecamatan lainnya di Tanah Bumbu.

    “Keberadaan Polbindes ini diharapkan dapat membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi kepada pihak kecamatan dan desa dalam hal kebersihan yaitu perubahan perilaku di masyarakat yang lebih sadar untuk menjaga kebersihan, taat jam buang sampah, dan tertib membuang sampah di TPS yang telah di tentukan,” ujarnya.

    Sekedar diketahui, Satpol PP Bina Desa atau Polbindes ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, patroli wilayah, serta pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Selain itu, mereka juga akan melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan keamanan di Tanah Bumbu. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda