Dalam rangka memperkuat dukungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu membuka pengaduan layanan online.
Melalui aplikasi http://bit.ly/44scN2Q, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang terjadi di wilayah tempat tinggal.
“Jika memiliki laporan dugaan pelanggaran Perda, gangguan trantibum linmas, keluhan, kritik, dan saran seputar pelayanan kami, dapat menyampaikan melalui http://bit.ly/44scN2Q,” ucap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Rabu kemaren.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui Instagram praja_tanbu.
Anwar menambahkan, segala aduan dari masyarakat serta kerahasiaan pelapor terjamin. Namun laporan harus jelas dan bukti dapat di terima akal sehat.
“Penegakan Perda sangat membutuhkan andil masyarakat, karena tanpa itu program pemerintah daerah dalam mendukung penataan maupun ketertiban lainnya bisa terwujud,” pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.