Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (29/07/23).
Kejadian bermula ketika Mawar (13) warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat ini diajak ketemuan oleh Nabil (17) warga Desa Barokah untuk menonton pertunjukan kuda lumping di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.
Setelah selesai menonton pertunjukan kuda lumping, tidak jauh dari tempat pertunjukan tersebut korban diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol. Kemudian korbanpun meminum minuman tuak tersebut, lalu diajak kerumah teman nya yang beralamatkan di Jalan Tala Indah Desa Baroqah. Sesampainya disana, korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar, kemudian korban disuruh pelaku untuk membuka celana nya lalu disetubuhi oleh pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.