Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang 3 Raperda, ini jawaban Bupati terhadap pertanyaan Terkait Penyelenggaraan Jalan.
Di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Aldrus, Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin menyampaikan jawaban, Senin (31/07/23).
Untuk pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, yaitu tentangKriteria Jalan yang ada di dalam Raperda apakah Dinas / IPT Terkait sudah memiliki data yang akurat.
Jawaban :
Data yang menjadi acuan penetapan jalan kabupaten adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/527/DPU/2016 dengan total panjang jalan kabupaten adalah : 1586,12 KM.
Juga pertanyaan : apakah tidak tumpang tindih antara Perda Penyelenggaraan Jalan dengan Perda tentang Jalan Khusus, yang dijawab pada pasal 22 Raperda Penyelenggaraan Jalan hanya menjabarkan secara umum spesifikasi kelas jalan termasuk kelas jalan untuk jalan khusus, hal ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jalan, sedangkan jalan khusus secara rinci diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tentang penyelenggaraan jalan khusus.
Sementara Terkait pertanyaan dari Fraksi Gerindra, yaitu apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan atau memilah perbaikan jalan, yang dalam tanggung jawab daerah kabupaten untuk wilayah tersebut bisa di prioritaskan, sehingga bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat.
Dijawab : Seluruh jalan yang telah di bangun oleh pemerintah daerah adalah menjadi tanggung jawab penuh dalam pemeliharaannya. Terhadap akses jalan yang menjadi prioritas perbaikan adalah akses jalan utama yang menghubungkan antar desa dan ibukota kecamatan sampai ibukota kabupaten.
Sementara terkait kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaanya di lapangan, dijawab bahwa kendala teknis yang dihadapi yaitu pada proses pengadaan di bagian layanan pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan waktu. Perbedaan konstruksi lahan yang membutuhkan penanganan yang berbeda-beda pada pekerjaan perbaikan/pemeliharaan jalan.
Untuk jawaban dari pertanyaan Fraksi Golkar terkait penyediaan bagian jalan untuk trotoar, trotoar disediakan khusus penjalan kaki, penyediaan trotoar harus memenuhi persyarataan, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ruang bebas gerak individu, serta kelancaran lalu lintas.
Dijawab, pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan untuk iklan dan media informasi telah diatur secara rinci pada Raperda Penyelenggaraan Jalan pasal 55 Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan untuk Kepentingan Lain.
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan untuk bangunan utilitas telah diatur secara rinci pada raperda penyelenggaraan jalan pasal 52 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan untuk bangunan utilitas.
Pertanyaan serupa dari Fraksi PKB, dijawab bahwa permasalahan yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan jalan adalah masih banyak kendaraan angkutan barang yang mengangkut barang melebihi kapasitas muatan yang disyaratkan (over dimensi over loading) yang melintas di jalan kabupaten dan desa sehingga menyebabkan jalan di wilayah kabupaten tanah bumbu menjadi rusak.
Minimnya ketersediaan anggaran dalam melakukan pemeliharaan atau perbaikan jalan juga menjadi kendala utama dalam meningkatkan infrastruktur jalan.
Penerapan aturan yang ideal bagi pengguna jalan adalah meminimalisir angkutan barang yang melebihi kapasitas (ODOL) dengan melakukan razia atau tindakan tegas terhadap penyedia angkutan yang melanggar ketentuan ODOL atau dengan meningkatkan kelas jalan kabupaten pada jalur utama atau jalan poros menjadi kelas 1, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dengan baik dengan demikian dapat menunjang mobilitas kegiatan masyarakat secara umum.
Dan pertanyaan dari Fraksi Amanat Nasional Demokrat terkait pengawasan jalan atas kegiatan angkutan mobil yang melampaui batas muatan, dijawab bahwa pihak Pemerintah melalui Dinas Perhubungan telah melakukan Razia secara berkala terhadap pengguna jalan yang memiliki armada angkutan melebihi batas muatan yang telah ditetapkan dalam buku uji, dalam hal ini angkutan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Hadir mendampingi Pimpinan Rapat pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Waket II DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady, undur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.