Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Rapat Paripurna terkait penyampaian 3 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu digelar di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/07/23).
Rapat dihadiri Sekda Kab Tanbu H. Ambo Sakka, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.
Menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu, Sekda Ambo Sakka mengatakan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kembali menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat Legislatif.
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah secara ringkas menjabarkan maksud dan tujuan diajukannya 3 Raperda tersebut, Sekda mengatakan pihak Ekskutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga dapat dijadikan dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat.
"Semoga melalui uraian yang kami sampaikan tersebut, dapat dijadikan sebagai bahan untuk memperlancar pembahasan selanjutnya," pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan penyerahan draf Raperda kepada Pimpinan Rapat, lalu kemudian diserahkan kembali kepada Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti.
Rapat kemudian ditutup dengan doa oleh Kepala Kementrian Agama RI Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.