Bupati Tanah Bumbu melalui Staf Ahli Bupati I Putu Wisnu Wardana begitu apresiasi terhadap program Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTPMSP) yang sudah memberikan pembuatan perijinan berusaha secara gratis kepada pelaku usaha UMKM.
Para pelaku usaha nantinya akan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berarti sudah berketatapan dan dinyatakan punya legalitas hukum untuk mengembangkan usahanya.
"NIB merupakan sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas para pelaku usaha, kami berharap NIB ini mampu memberikan kemudahan berusaha serta meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan."kata Wisnu dalam sambutannya di kegiatan sosialisasi My Perijinan dan SIMBG, Kamis (20/07/23) di hotel Ebony.
Saat membuka sosialisasi My Perijinan dan SIMBG ini, Wisnu mengatakan kegiatan ini sangat penting dilakukan mengingat aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi yang difokuskan dalam mempermudah akses atau pengajuan perijinan.
"Dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah akses prijinan ,dimana pun dan kapanpun,begitu pula SIMBG diharapkan dapat memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perijinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi(SLF)," tutupnya.
Guna memperkuat itu layanan tersebut, DPTPMSP sendiri tidak hanya melatih pembuatan NIB dalam kegiatan sosialisasi tersebut, namun akan lebih memudahkan dengan cara jemput bola ke tiap Desa.
Dengan upaya itu, Kepala DPTPMSP melalui Kabid Perijinan dan Non Perijinan, Yurianah SE.MM menyampaikan, guna memudahkan pelayanan pembuatan NIB kepada pelaku usaha, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para Camat agar dapat memberikan dukungan terkait rencana tersebut.
"Melalui pembuatan perijinan berusaha perorangan gratis ini, nantinya mereka akan diajarkan cara pembuatan NIB ditiap Desa, jadi mereka tidak perlu lagi datang ke kantor DPTPMSP," paparnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.