Membandel, 2 THM Ditindak Satpol PP Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 11 Juli 2023

    Membandel, 2 THM Ditindak Satpol PP Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka malam jumat (kamis malam).

    Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani mengatakan Satpol PP pada Kamis (6/7/2023) mengadakan patroli dengan sasaran THM.

    Tanah Bumbu -
    Berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM), jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu menindak 2 THM yang bandel dan melanggar aturan, Kamis (06/07/23) malam.

    Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani mengatakan, ke 2 THM yang berada di Kecamatan Simpang Empat ini kedapatan sedang beroperasi, padahal sudah jelas tiap Kamis Malam dilarang berkegiatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu

    "Surat edaran tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanah Bumbu," jelasnya.

    Dikatakan Pati Raja Wani, dalam surat edaran pada point 3 isinya melarang melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada Hari Kamis Malam.

    Selanjutnya untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita.

    Terkait 2 THM yang buka pada Malam Jum'at, Satpol PP mengamankan dokumen dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.

    "Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman. Serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah," pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda