Diduga terlibat pengedaran narkoba, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kotabaru diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru Polda Kalsel.
Pelaku diketahui berinisial MI (43), dan tercatat sebagai warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti diringkus jajaran Satres Narkoba saat berada di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kamis (27/07/23).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Nur Alam membenarkan telah mengamankan seorang ASN yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan, pelaku terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan,” beber AKP Nur Alam
AKP Nur Alam juga menerangkan, setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sehingga akhirnya didapati petunjuk titik tempat paket sabu.
Atas petunjuk itu, personel narkoba gerak cepat menuju titik tersebut dan ditemukanlah satu paket sabu seberat 0,24 gram,” ungkapnya.
Petugas pun kembali melakukan penggeledahan terhadap pelaku, hingga akhirnya kembali ditemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.
“Jadi, barang bukti yang kedua itu kami temukan di dompet pelaku,” jelas Nur Alam.
Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta sejumlah barang buktinya langsung digelandang petugas ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.