Dalam rangka pendampingan Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan rapat kerja, Kamis (10/08/23).
Dengan didasari oleh undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, melalui penyediaan informasi yang diminta oleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat, rapat dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanbu melalui Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Solehudin.
Adapun maksud digelarnya kegiatan ini, adalah untuk menguatkan komitmen para pihak, sehingga lebih membumikan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan yang berkualitas pada semua sektor pemerintahan.
”Diharapkan PPID dilingkup Pemkab Tanbu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan semakin transparan yang diberikan oleh PPID, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah juga meningkat, hingga masyarakat akan bersedia melibatkan diri dalam proses Pembangunan daerah,” ucapnya.
Berkaitan dengan tugas PPID, Akhmad Solehudin menjelaskan, langkah prioritas yang dimulai dari perencanaan, mengorganisasikan, melaksanakan hingga mengawasi sampai pada evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi di lingkup SKPD.
“Fungsi dasar, mengelola dan melayani informasi public serta dokumentasi di satuan kerjanya, pengolahan, penataan dan penyimpanan data informasi public dtiap SKPD tersebut, kemudian perlu pengujian dan dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk public yang ditetapkan pejabat berwenang. Namun tak kalah penting, penyelesaian sengketa pelayanan informasi," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.