Dihadiri Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian, SDA dan Administrasi Pembangunan, Direktur PDAM Bersujud beserta staf, Komisi II DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja, Selasa (15/08/23).
Rapat Kerja yang digelar terkait Peninjauan Tarif PDAM dan Status Hukum PDAM Bersujud tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Said Umar Alyderus.
Dirut PDAM Bersujud Abdul Hafiz memaparkan, sejak Tahun 2016 hingga sekarang tarif PDAM belum pernah disesuaikan. Mengingat sekarang ini biaya pengolahan air bersih lebih tinggi daripada harga jual maka pihak PDAM Bersujud mengajukan kenaikan tarif.
"Adapun dasar Pertimbangan Penyesuaian Tarif adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan 188.44/0660/KUM/2021 Tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan Tahun 2022. Rekomendasi BPKP pada Laporan Evaluasi Kinerja Pada PDAM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Buku 2022," jelas Abdul Hafiz.
Sedangkan alasan harus adanya kenaikan tarif sambung Abdul Hafiz, kenaikan inflasi dari tahun ke tahun yang meningkat, tingginya biaya energi listrik dan kenaikna BBM.
Selain itu lagi tambahnya, di beberapa Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan juga telah melakukan kenaikan tarif PDAM, cuma PDAM Kabupaten Tanah Bumbu saja belum pernah sejak Tahun 2016.
Sementara Kabag Perekonomian, SDA dan Administrasi Pembangunan, Diri Ali Hamidi S. HUT menjelaskan, pembahasan dan penghitungan biaya tarif dasar air bersih ini sudah 2 kali dilakukan, namun pihaknya masih berusaha mensiasati agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikna tarif dasar air bersih ini.
"Dalam mensiasati nya ini, kami berusaha penerapannya nanti kepada kelompok yang mana dan berapa besarannya, karena jika ke kelompok sosial tentu belum bisa diterapkan secara maksimal. Yang bisa diterapkan adalah ke kelompok rumah tangga dan kelompok lainnya (Niaga, Industri dan Instansi). Jika penyesuaian harga dasar ini tidak disetujui Pemerintah Daerah, untuk mencegah kerugian yang dialami oleh PDAM Bersujud maka solusi nya adalah penyertaan modal," pungkasnya.
Anggota Komisi II DPRD Tanbu, Harmanudin dalam kesempatan itu sependapat dengan apa yang dipaparkan oleh Direktur PDAM. Namun dia berharap jangan sampai keputusan yang diambil nanti tetap memberatkan ekonomi warga.
"Ini perlu dikaji ulang lagi, klasifikasi kenaikan tarif air bersih untuk kelompok mana saja dan berapa besarannya. Untuk itu saya meminta agar Bidang Perekonomian dan PDAM Bersujud merumuskan ulang besaran tarif dan bagi kelompok mana saja bakal diterapkan. Jangan lupa, jika sudah diterapkan maka pelayanan PDAM harus ditingkatkan," tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.