Polres kotabaru melaksanakan Konferensi Pers ungkap 2 kasus yang terjadi diwilayah hukum Polres Kotabaru, Selasa (29/08/23).
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto didampingi Waka Polres, Kompol Agus Rusdi dan Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto, Kapolsek Sungai Durian Ipda Triwibawa serta jajaran, menyampaikan ungkap kasus yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Kotabaru, yakni kasus penganiayaan terhadap warga negara asing dan kasus penjambretan.
Adapun kasus yang disampaikan penganiayaan terhadap Xu Ming, warga negara China yang terjadi di Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru berawal dari tersangka B meminta uang kepada korban di warung, yang ditolak korban hingga terjadi penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Tersangka B dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun
Sedangkan kasus penjambretan menghadirkan tersangka M, warga Jalan Minapuri Gang Senasib RT 021 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kasus penjambretan terjadi di dua tempat di Kecamatan Pulau Laut Sigam. Lokasi pertama terjadi di kawasan Pasar Kemakmuran Kotabaru dan kejadian kedua terjadi di Jalan Pangeran Kacil Kelurahan Kotabaru Hilir.
Tersangka dalam aksinya terlebih dulu membuntuti korbannya, hingga saat ditempat sepi tersangka mendekati motor korban kemudian merampas dompet atau tas korban dengan paksa.
Tersangka M dijerat Pasat 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.