Karena tidak dihadiri oleh Bupati, Wakil maupun Sekdakab Tanbu, Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 ditunda oleh DPRD Tanah Bumbu, Senin (07/08/23).
Setelah menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai pembuka acara, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulana, SH dengan didampingi Waket, Sayid Ismail Kholil Alydrus dan H. Agoes Rakhmady, pimpinan rapat meminta semua Anggota DPRD yang hadir untuk memberikan suaranya, apakah rapat dilanjut atau ditunda. Begitu suara agar rapat ditunda terdengar, pimpinan rapat langsung mengetuk palu sidang.
Waket I DPRD, Sayid Ismail Khollil Alydrus menerangkan, kenapa DPRD Tanbu menunda rapat, karena sesuai Tatib (Tata Tartib) DPRD yang harus hadir melakukan penandatanganan adalah Bupati, Wakil atau Sekda. Namun karena yang hadir saat ini adalah Assisten III Bidang Administrasi Umum, maka rapat terpaksa ditunda.
Ditambahkan oleh Pimpinan Rapat, ditundanya rapat hari ini karena adanya berita pendelegasian Asisten III baru disampaikan hari ini, jika saja kabar ini didapat kemarin maka takkan ada persiapan rapat.
Pimpinan rapat juga meminta maaf kepada semua undangan yang hadir atas ditundanya rapat.
Namun sebelum rapat dibubarkan, beberapa Anggota DPRD yang lain meminta agar pihak Pemkab Tanbu bisa memastikan siapa diantara Pimpinan Daerah yang besok bakal hadir.
Assisten III, Andi Aminuddin berjanji hal ini akan dikoordinasikan, siapa yang bakal bisa hadir untuk Rapat Paripurna besok.
Perlu diketahui, ketidakhadiran Bupati dan Sekda dikarenakan masih adanya tugas diluar kota. Sementara Wakil Bupati pun tak bisa hadir karena masih dalam masa pemulihan setelah sakit. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.