Bang Dhin Soroti Kasus Sindikat Narkoba di Kalsel - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 16 September 2023

    Bang Dhin Soroti Kasus Sindikat Narkoba di Kalsel

    Banjarmasin -
    Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10,2 ton sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias miming ini diketahui terlibat kasus Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Fredy juga menjadi buronan polisi di tiga negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia.

    Sindikat narkoba jaringan internasional Fredy beroperasi sangat rapi dan terstruktur. Hal itu diketahui setelah Bareskrim menangkap puluhan tersangka sindikat tersebut di beberapa Polda. Dari penyelidikan, Bareskrim menemukan adanya kesamaan modus operandi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Saat ini Polri masih berupaya melacak Fredy untuk diproses secara hukum. 

    Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah aset Fredy tersebar di tiga kota di Kalsel, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura. Aset itu adalah hotel, kafe, dan restoran. Selain itu, mereka juga memiliki empat mobil mewah dan sebuah motor gede atau moge. 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin (Bang Dhin) saat dimintai tanggapan mengatakan, kasus ini harus menjadi atensi serius seluruh pihak terkait, disamping bagaimana upaya penindakan dan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. 

    ”Kasus ini harus menjadi atensi bersama disamping penindakan yang telah dilakukan melalui pengukapan kasus narkoba. Namun upaya pencegahannya penting dilakukan seluruh pihak baik oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian, BNN, masyarakat dan unsur lainnya," ucapnya. 

    Dirinya menambahkan upaya penting dalam memerangi narkoba di Kalimantan Selatan, tengah dilakukan melalui optimalisasi regulasi dan kebijakan di daerah salah satunya dengan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. 

    ”DPRD Kalimantan Selatan saat ini tengah merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang kedepan akan mengatur kerangka optimalisasi kebijakan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kalimantan Selatan," pungkasnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda