Bayar Pajak Tertinggi, PT. Indocement Plant Tarjun Raih Penghargaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 02 September 2023

    Bayar Pajak Tertinggi, PT. Indocement Plant Tarjun Raih Penghargaan

    Kotabaru -
    Menerima apresiasi dari Pemerintah Daerah sebagai pembayar pajak tertinggi ditahun 2022, Perusahaan pabrikan semen Tiga Roda PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Plant 12 Tarjun menerima Penghargaan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tertinggi dari Bupati Kotabaru, Kamis (31/08/23).

    Penghargaan yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar SH pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Ahmad Assegaf di gedung Basket Indoor pada kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yaitu Gebyar Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Tahun 2023.

    Penghargaan itu diterima oleh perwakilan management PT ITP, yang dalam hal ini adalah Tarjun Legal Department, Ramson Hutabalian.

    Dalam kesempatan itu, Sekdakab Kotabaru mengatakan, untuk mewujudkan visi dan misi daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru dan mencapai kesejahteraan bersama, tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit.

    Dengan meningkatnya belanja Pemerintah Daerah untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun perlu di imbangi dengan peningkatan penerimaan Keuangan Daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana salah satunya bersumber dari pendapatan pajak daerah.

    “Harus diakui untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru tahun 2023 masih tergantung kepada penerimaan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat, dimana pendapatan daerah masih didominasi oleh dana perimbangan dari Pemerintah Pusat sebesar 80% dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan sebesar 10%," papar Said Ahmad.

    Oleh karenanya, lanjutnya pula, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah harus terus dioptimalkan.

    Sementara, Kepala Bapenda Kotabaru H Ahmad Rivai menyampaikan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan khususnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan, pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota terdiri dari 9 jenis pajak.

    "Tentunya hal itu menjadi perhatian pemerintah dalam sektor pendapatan dari hasil pajak, sebagaimana aturan yang berlaku," ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama, General Manager PT ITP Plant 12 Tarjun, Agus Fahri Rasad, melalui Ramson Hutabalian mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima. Menurutnya, hal itu menjadi bukti atas komitmen Indocement dalam melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajak MBLB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Melalui penghargaan ini, pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan memberikan manfaat guna pembangunan dan kemajuan di Kabupaten Kotabaru khususnya, dan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya," katanya.

    Dikatakannya lebih jauh, adapun pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

    "Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan komitmen PT ITP Tarjun dalam memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," tutupnya. (Fik) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda