Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, Sabtu (16/09/23).
Tepatnya di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Abd. Rahman (47) warga RT 003 RW 001 Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin ini ditangkap bersama barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui IPTU Jonser Sinaga, penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melaksanakan patroli. Ketika mengamankan tersangka dan menggeledah tasnya ditemukan barang bukti berupa 70 paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi, tersangka ternyata masih memiliki 3 paket sabu yang disimpan di rumahnya.
"Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti lain," terangnya.
Barang Bukti lain antaranya, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan warna hijau, 1 kotak rokok merk Ska kretek, 1 kotak rokok merk Red Bold, 1 kotak rokok merk Djanda Bold, 1 kotak kaleng rokok Dji Sam Soe, 5 bungkus bekas obat komix warna hijau, 4 potongan sedotan warna hijau muda, 4 potongan sedotan warna hijau tua, 4 potongan sedotan warna merah, 2 potongan kantong plastik warna hitam, 1 bekas tempat minyak rambut merk makarizo, 1 tas warna hitam, 1 kantong kain warna biru, 3 baut, 2 ring baut, 3 bekas minuman Go-Fit, 1 unit sepeda motor merk Mio Gt warna merah dengan Nopol DA 6145 GAC, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, dan 1 potongan kantong plastik warna hitam. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.