Geledah rumah di Gang Aluh Kacil Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Gang Aluh Kacil Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga memiliki barang haram narkoba, Kamis (14/09/23).
Adalah Deddy Pernando bin Endrico Perni (39) warga Jalan Banyuwangi RT/RE. 007/001 Kelurahan Gunung Antasari Kecamatan simpang Empat, dan Heri Pahriadi bin Ahmad (37) warga Jalan Raya Batulicin RT/RW. 001/000 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Resnarkoba, didapati berupa 3 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Realme warna hijau, 1 unit handphone merk Samsung warna abu-abu, 1 pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bong lengkap dengan sedotan, 1 korek api warna ungu, 1 bungkus plastik klip dan 1 timbangan digital.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.