Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu menerima laporan adanya tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Korban, Nur Halijah (19) warga RT 15 Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru datang melaporkan atas hilangnya 1 unit sepeda motor Yamaha Fino miliknya yang diduga dibawa kabur oleh Ulfah, warga Jalan Raya Batulicin RT 14 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin pada Rabu tanggal 26 April 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Kamis (21/08/23) Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penangkapan pelaku di daerah Kotabaru bersama dengan Unit Resmob Polres Tanah bumbu dan Unit Resmob Polres Kotabaru terhadap Ulfa Damayanti, di rumahnya di Desa Dirgahayu RT 17 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.