Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, Senin (11/09/23).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Jalan Sentosa Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan akhirnya pada sebuah rumah di Jalan Sentosa Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir berhasil mengamankan Rian Rosandi bin Wahyu Efendi (33).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap warga Jalan Hasta Karya Desa Pagarruyung ini, ditemukan di atas kasur 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3 gram, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan, 1 pipet kaca, 1 korek api warna ungu, 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan warna merah, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.