Sambil membawa barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, Syahrani (50) mendatangi Kantor Polsek Satui, Senin (25/09/23).
Kedatangan Syahrani, warga Jalan Warga Baru II RT. 10 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui ini bersama keluarga dan didampingi oleh LSM DAD (Dewan Adat Dayak) Satui.
Sebelumnya, Syahrani terlibat cekcok dan adu mulut hingga kemudian melakukan penganiayaan terhadap Syaipul Anwar (34) warga Gang Jelita RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui hingga menderita luka dibeberapa bagian tubuh pada Minggu (24/08/23) di depan warung Bakso Gajah Mungkur.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan proses lebih lanjut oleh jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.