Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Penganiyaan terhadap seorang pedagang di Pasar Sudan Raya Satui.
Pelaku Fahmi Amirudin (20) warga RT.05 Desa Setarap Kecamatan Satui ini ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Setarap, Senin (18/09/23).
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Fahmi, kejadian bermula ketika dirinya sedang mempersiapkan produk ikan yang akan di jual di lapak milik bosnya di TKP, kemudian tiba - tiba Korban membanting Kotak Ikan di samping tersangka, sehingga membuat tersangka merasa tersinggung.
Tersangka kemudian tersangka meminta ijin kepada Bosnya untuk pulang sebentar ke rumahnya. Setelah tersangka sampai rumahnya saat itu tersangka mengambil 1 bilah senjata tajam jenis parang dan mencari korban di sekitar Pasar tersebut. Saat melihat korban sedang duduk di warung di sekitar Lapak Penjualan Ikan, tersangka memanggil korban dan tersangka sempat mengucapkan kata - kata kepada korban "kalau kamu benci dengan saya jangan berprilaku seperti itu". Tidak banyak basa - basi, tersangka langsung membacok korban hingga beberapa kali yang mengakibat korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Setelah membacok korban, tersangka sempat pulang kerumah orang tuanya dan sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru. Namun oleh pihak keluarga menyarankan agar tersangka kembali ke Kecamatan Satui untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumah Orang tuanya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.