Jupri alias Upe (32) bin Hamid (Alm), seorang nelayan yang berdomisili di Jalan HM. Amin RT. 03 Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Jum'at (29/09/23).
Jupri terciduk saat jajaran Polres Tanah Bumbu menjalankan Ops Sikat Intan II, dan adanya laporan dari Robi bin Fathoni (28), warga Jalan Akasia RT. 02 No 77 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir yang telah kehilangan 1 Unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna Hitam dan uang tunai Rp. 500 ribu pada Selasa (01/06/23).
Menurut korban, dirinya sedang tidur dan meletakkan handphone tersebut disamping kiri dalam keadaan tercarger serta 1 tas Slempang berwarna Hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Kejadian tersebut diketahui ketika saksi Yayu Nur hasanah terbangun dari tidur sekira jam 05 :30 wita melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka lebar. Kemudian sekira jam 08.00 Wita korban mencari handphone tersebut, akan tetapi tidak ditemukan dan juga diketahui bawah tas yang berisikan uang tunai tersebut juga hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir.
Setelah Pihak Kepolisian Polsek Kusan Hilir menerima Laporan dan kemudian melakukan penyelidikan, Jum'at (29/09/23) pada saat giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Yang di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bertempat Di Desa Mudalang Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu mengamankan pelaku terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.