Unit Reskrim Polsek Angsana menerima Laporan tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP.
Abdul Jalali Wal Ikrom (34) selaku korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor Bebek jenis Honda Supra, datang melapor, Senin (23/10/23).
Menurut warga RT.04 RW.01 Desa Angsana Kecamatan Angsana ini, dirinya yang baru sampai dirumahnya terkejut setelah menyadari pintu belakang dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, serta 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan Nopol DA 5613 TC telah raib, hingga dirinya dirugikan sebesar Rp. 3,5 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindakan pencurian, yakni Sayid Mujahidin Alyderus (26), warga RT 06 RW 04 Desa Angsana.
Selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.