Dinding Toko Dijebol Maling, Christian Rugi Belasan Juta - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 19 Oktober 2023

    Dinding Toko Dijebol Maling, Christian Rugi Belasan Juta

    Tanah Bumbu -
    Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan Wahyu Pradana (34) bin Suparman, Kamis (19/10/23).

    Wahyu diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHP, terhadap harta benda milik Christian Candra Halim selaku pemilik Toko Pondok Accessories dan Apotik Sejahtera.

    Hal ini diketahui ketika warga yang beralamat  di Jalan Raya Batulicin RT. 003, RW. 001, Kecamatan Simpang Empat ini mendapat laporan dari pegawainya atasnama Warsito, Pegawai Pondok Accessories dan Karen, pegawai Apotik Sejahtera. 

    Modus pelaku, masuk dengan cara merusak dinding bagian belakang toko dan penutupnya. Sedangkan barang yang diambil berupa uang Apotik senilai Rp. 300 ribu dan uang Toko Accessories sebesar Rp. 2.132.000.

    Selain itu, juga Laptop admin TOSHIBA senilai Rp 5 juta, HP VIVO Y9 dengan imei 865569031607136 seharga Rp. 3 juta, Tablet Samsung A80 seharga Rp. 2,5 juta, Alkohol 1 pack seharga Rp. 204.000, Case Hp Realme C30 4 pcs seharga Rp.172.000, pan cooler 1 pcs seharga Rp. 66 ribu, speeker portable 1 pcs seharga Rp.119 ribu, , memory dan flash disk Rp. 5,05 juta.

    Atas kejadian tersebut, Christian yang mengalami kerugian sebesar Rp. 13.493.000, melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

    Setelah pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan, Kamis (19/10/23), giat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku Wahyu Pradana di Jalan Mawar Sharon Kecamatan Simpang Empat.

    Warga Dusun Kauman Lor Desa Kauman Lor RT 001 RW 001 Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang ini kemudian digelandang ke Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda