Bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (02/10/23), jajaran DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu Sayid Ismil Khollil Alyderus, Rapat Paripurna juga dihadiri oleh staf Sekretariat Dewan Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun agenda yang dibahas dan ditetapkan serta disahkan dalam rapat, adalah terkait Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk Bulan Oktober 2023.
Dalam rapat, beberapa Anggota Dewan mempertanyakan penerapan Perpres Nomor 53 apakah sudah bisa dilaksanakan, karena Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI.
Menurut Pimpinan Rapat, hal itu perlu dipaduserasikan bersama Pemkab Tanbu. Karena sebelumnya, pada anggaran SPPD yang dibayarkan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh pengguna.
Namun pada Perpres Nomor 53, ada batasan anggaran hingga berapa pun dana yang digunakan pada saat perjalanan dinas Anggota DPRD, nilainya sudah ditentukan.
"Kalau sebelumnya anggraan yang yang dibayarkan sesuai dengan yang digunakan, namun pada Perpres Nomor 53, anggaran dana yang dibayar dan yang digunakan ada selisih. Misal dana tiket perjalanan sebesar Rp. 3 juta, namun pada Perpres dianggarkan sebesar Rp. 5 juta, maka akan diganti Rp. 5 juta. Hanya saja, apakah Perpres ini sudah bisa dilaksanakan oleh Pemkab Tanbu," ungkap Sayid Ismail usai rapat.
Untuk itu sambungnya, kita perlu koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, bisa tidaknya sudah dilaksanakan sesuai Perpres. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.