Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan Rezky Renaldi nin Ambo Tuo (29) warga Jalan Poros Sutra RT 01 Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Propinsi Sulawesi Selatan, Rabu (04/10/23).
Rezky ditahan atas dasar laporan dari Ardi bin Daeng Marala (63) warga Jalan Ansoka RT. 02 RW.00 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.
Pelapor merasa pelaku telah menggelapkan barang dagangan nyang diserahkannya untuk dijual, namun baik barang dagangan dan uang hasil penjualan barang tak disetorkan, hingga Pelapor dirugikan puluhan juta rupiah.
Adapun waktu kejadian dilakukan secara berturut-turut, dari bulan Januari tahun 2023 sampai dengan Juli tahun 2023.
Pihak Kepolisian Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah pabrik batako di Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir.
"Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp. 51.250.000," terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga.
Pelaku bersama barang bukti barang dagangan berupa 1 Lemari Hias kaca 3 Pintu dengan motif Bunga Berwarna merah dan Hijau, 1 Panci merk Maspion warna silver, dan 2 Buku binder untuk catatan barang kemudian dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.