Lurah Batulicin Amran Bukhari Amri kembali menggelar rapat mediasi terkait lahan Jalan Gang RT 15 Kelurahan Batulicin yang dipermasalahkan warga.
Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Kamis (12/10/23), warga pemilik tanah dan warga sekitar hadir pada rapat mediasi tersebut.
Didampingi Polmas dan Bhabinsa setempat, Lurah Batulicin mendengarkan keterangan dari berbagai pihak pemilik tanah dan masyarakat sekitar selaku pengguna Jalan Gang yang diduga bakal dijadikan oleh seorang warga sebagai halaman depan rumahnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari pemilik asal tanah, akhir disepakati untuk melakukan pengukuran ulang batas antara kedua pemilik tanah yang bersambitan.
"Selasa depan kita akan turun lagi melakukan pengukuran, kami sebagai pihak dari Pemerintah Daerah hanya sebagai saksi dari kesepakatan antara kedua belah pihak," ungkap Amran.
Apa pun hasilnya sambung Amran, atau berapa pun tanah sisa dari kesepakatan kedua belah pihak, Jalan Gang itu harus tetap ada. Jadi nanti saat pengukuran, pemilik tanah masing masing akan membawa saksi.
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi di lapangan dan dilakukan pengukuran batas batas tanah antara tanah perumahan dan Jalan Gang. Saat itu disepakati ada selebar 1,95 meter untuk Jalan Gang yang termasuk didalam halaman seorang rumah warga, namun dalam pelaksanaannya ternyata masih ada kendala terkait batas tanah persambitan, hingga kemudian dilakukan lagi mediasi yang selanjutnya akan dilakukan pengukuran ulang batas persambitan antara Rasyid dan Zainuddin, karena lokasi Jalan Gang tersebut berada di tengah tengah tanah milik mereka berdua. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.