Setelah melakukan mediasi, berunding dan mengukur masing masing batas tanah, akhirnya masing masing pihak bersepakat Gang Lingkungan RT 15 yang bakal dipagar dan dijadikan halaman tetap dijadikan sebagai Jalan Gang.
Sebelumnya, warga meminta pihak Kelurahan Batulicin untuk turun ke lokasi, meninjau jalan gang yang akan dijadikan halaman dan dipagar oleh seorang warga, hingga jalan Gang tersebut bakal hilang dan tak bisa lagi dipergunakan oleh warga lain.
Lurah Batulicin Amran Bukhari Amri beserta staf, didampingi Polmas dan Bhabinsa setempat kemudian turun ke lokasi melakukan peninjauan dan memediasi permasalahan, Jum'at (06/10/23).
Mediasi berjalan alot, karena warga yang mengklaim lahan bersikeras memiliki tanah tersebut, meski ukuran segel tanah yang dibanguninya rumah tidaklah seluas itu, namun ngeyel mengacu pada segel induk segel atas nama ayahnya.
Semula warga tersebut mengakui adanya tanah hibah yang diperuntukkan jalan Gang didepan rumahnya, dan adanya tanah sisa yang diklaimnya adalah tukar guling dari tanah orang tuanya.
Namun karena desakan masyarakat banyak yang memang sangat membutuhkan jalan Gang tersebut, pihak Kelurahan Batulicin dengan humanis memberi penjelasan dan masukan agar warga yang mengklaim tersebut merelakan dengan kompensasi, karena masih ada tanah sisa yang bisa dia kuasai.
Akhirnya, jalan Gang yang semula telah ditinggikan dan diberi paving tersebut, akan dibongkar dan diratakan selebar 1,95 meter. Kesepakatan ini pun disaksikan oleh semua warga yang hadir, dan pihak Kelurahan Batulicin juga memberi kompensasi kepengurusan Surat Tanah agar tidak ada lagi klaim atau tumpang tindih dikemudian hari.
"Alhamdulillah berjalan lancar, meski awalnya alot dan cukup membuat pusing, karena masing masing ngotot namun akhirnya selesai juga dan disepakati," ucap Lurah Batulicin Amran Bukhari Amri setelahnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.