Pemkab Tanbu Usulkan Perubahan Propemperda Penambahan Modal PDAM dan Ketenagakerjaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 03 Oktober 2023

    Pemkab Tanbu Usulkan Perubahan Propemperda Penambahan Modal PDAM dan Ketenagakerjaan

    Tanah Bumbu -
    Bertempat di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Bagian Ekonomi dan Disnakertrans serta Bagian Hukum Tanbu bersama Anggota DPRD menggelar rapat kerja, Selasa (03/10/23).

    Pada rapat dipimpin oleh Syamsisar dengan didampingi Anggota DPRD yang lainnya, mewakili Pemkab Tanbu, Kabag Ekonomi Didi Ali Hamidi membahas terkait upaya penambahan penyertaan modal oleh Pemkab Tanbu kepada PDAM Bersujud yang masih terkendala, meski pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 180/16/DPRD.PP/2022, diantaranya telah ditetapkan atas usulan eksekutif dengan judul Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Minum (PDAM).

    Sementara untuk Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

    Untuk dapat dilaksanakan penyertaan modal kepada PDAM sesuai ketentuan di atas, perlu terlebih dahulu dilakukan perubahan bentuk badan hukum BUMD Perusahan Daerah Air Minum Bersujud Tanah Bumbu, sehingga dengan ini kami mengusulkan perubahan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) digantikan dengan Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

    Terkait hal ini, Pimpinan rapat mengatakan, untuk Perubahan Bentuk Badan Hukum tinggal pembahasan dan kesepakatan, dan prosesnya bisa dibarengkan bersama perubahan bentuk hukum dan penyertaan modal.

    Sementara Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenaga- Kerjaan, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja, yang banyak mengatur hal baru terkait Ketenagakerjaan berdampak kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang harus disesuaikan secara menyeluruh, agar tercipta Perda yang sesuai dengan ketentuan dan mengakomodir semua kepentingan masyarakat terkait ketenagakerjaan perlu disusun ulang dan dilakukan pengkajian.

    Untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan waktu dan perencanaan yang lebih baik sehingga dengan ini diusulkan dihapus dari Propemperda Tahun 2023 dan akan diusulkan kembali pada penyusunan Propemperda Tahun 2024.

    Mengenai hal ini, Syamsisar juga mengatakan, semua tergantung dari SKPD terkait, pihaknya akan menyetujui selama masyarakat pekerja bisa mendapatkan hak nya dari perusahaan sesuai dengan perundang- undangan. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda