Meski tahapan Pilkades Serentak di Kecamatan Kusan Hulu sudah usai, namun permasalahan politik uang bakal dicuatkan oleh Cakades yang kalah.
Untuk Desa Sei Rukam, dengan Cakades 3 orang yakni Gt. Hafidzi, Wahyuddin dan Sahriansyah yang berlaga, dengan dimenangkan oleh Wahyuddin.
Namun dalam pelaksanaannya, Cakades Wahyuddin disinyalir telah melakukan praktek money politik berbagi uang kepada para masyarakat.
Menurut Gt. Hafidzi, dirinya telah memiliki bukti dan para saksi atas kecurangan yang dilakukan oleh Wahyuddin.
"Ada beberapa amplop berisi uang yang berhasil saya amankan, yang telah dibagikan oleh Tim Pemenangan Wahyuddin. Juga beberapa saksi yang siap memberikan keterangan," ungkap Gt. Hafidzi.
Terkait hal ini sambungnya, saya sudah menyampaikan ke pihak Kecamatan Kusan Hulu, namun tidak ada tanggapan atau pun mediasi. Untuk itulah, masyarakat pendukung dan pemilih saya mengadakan rapat untuk meneruskan hal ini melalui gugatan hukum.
"Bukan saya yang berkehendak, tapi atas dukungan dan keinginan masyarakat yang memilih saya untuk maju mencalonkan Kepala Desa. Oleh karena itu pula, masyarakat pemilih menyarankan hal ini agar dilanjut ke tanah hukum," terang Gt. Hafidzi.
Menurut Gt. Hafidzi, apa yang dilakukan oleh kubu Wahyuddin sangat bertentangan dengan aturan dan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para Cakades, yang disaksikan Muspika Kusan Hulu, para Kepala Desa dan BPD, serta Pelaksana Pilkades.
"Tim Pemenangan Wahyuddin juga melibatkan ASN Kecamatan yang juga adalah Pengawas Pilkades dalam membagi bagikan uang. Oknum ASN ini mengkoordinir warga melalui sambungan WA, dan kebanyakan yang menerima adalah para kaum ibu ibu, amplop berisi uang sebesar Rp. 200 ribu," tutupnya.
Sementara Camat Kusah Hulu H. Abdul Jabar saat dimintai keterangan menyebut, pihak Kecamatan telah memberikan arahan terhadap pihak Cakades yang kalah, agar hal ini tak perlu dilanjut karena Pilkades telah selesai dan antara pihak Cakades yang terpilih maupun tidak terpilih masih ada ikatan kekeluargaan.
"Memang mereka ada datang dan melaporkan hal ini, namun kami pihak Kecamatan hanya bisa menyampaikan ke Dinas PMD yang memiliki kewenangan. Hanya Dinas PMD lah yang bisa melakukan pelaksanaan Pilkades ulang atau menunda proses Pelantikan," ucap H. Abdul Jabar, Jum'at (13/10/23) melalui sambungan telepon. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.