DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggora DPRD Tanah Bumbu dari sisa waktu jabatan Periode 2019-2024, Rabu (18/10/23).
Prosesi Penggantian Antar Waktu dipandu langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani SH, yang memimpin Rapat Paripurna dengan didampingi Waket Sayud Ismail Khollil Alyderus dan H. Agoes Rakhmady.
Penggantian Antar Waktu dari Hj. Ernawati S, Sos kepada Made Ludya Edwin Santhy dari Partai PDI Perjuangan ini berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor pada Tanggal 10 Oktober 2023.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar, Assisten II Eryanto Rais membacakan sambutan menyebut, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan Selamat kapada Ibu Made Ludya Edwi Santhy, yang pada hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Ibu Hj. Ernawati, S.Sos, dan tak lupa saya menyampaikan terimakasih yang mendalam, telah melaksanakan tugas dan mengabdikan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, saya menyambut baik proses Pergantian Antar Waktu ini, yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menandakan bahwa proses demokrasi khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu sudah sesuai dengan koridornya, dan juga perlu disadari bahwa, amanah yang telah dititipkan kepada kita semua dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mari kita bersama-sama membangun Bumi Bersujud yang kita cintai ini menjadi lebih baik kedepannya bersama seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada kesempatan ini juga, saya berharap dan mengajak Ibu Made Ludya Edwi Santhy, selaku Anggota DPRD yang baru, Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, untuk dapat menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama Anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hadir dalam acara, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, GOW, KPU dan Bawaslu Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.