Pihak Legislatif dan Ekskutif Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Selasa (31/10/23).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alyderus, Rapat Paripurna digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instnsi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu dan undangan lainnya.
Setelah semua Fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Golkar serta Fraksi Amanat Nasional Demokrat menyampaikan Pendapat Akhir dan sepakat setuju ke 2 Raperda dijadikan Peraturan Daerah, Pemkab Tanbu melalui Sekda Kab Tanbu H. Ambo Sakka menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Ambo Sakka mengatakan puji syukur kita semua kembali dipertemukan untuk menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu”.
"Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)" ucap Sekda.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud sambungnya, yakni Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari urusan wajib Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategi bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkordinasi dan berkesinambungan.
Perlu disadari bahwa pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga Negara, dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat Negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanan dalam mencari kehidupan.
Saat ini data kependudukan makin banyak digunakan dalam mengevaluasi berbagai program pembangunan. Dan titik berat dalam orientasi program pembangunan adalah pembangunan manusia. Keberhasilan manusia secara komprehensif diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Mengingat pentingnya masalah kependudukan dan catatan sipil ini, Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya melalui Raperda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, lanjut Sekda. Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat, yang merupakan katalisator dalam proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Sementara dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya.
Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Akhirnya sebelum menutup sambutan ini, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud," pungkasnya.
Selanjut berkas ke 2 Raperda tersebut ditandatangani oleh ke 2 pihak, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pemkab Tanbu melalui Dinas terkait. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.