Diduga sebagai pengguna barang haram narkotika jenis sabu, 2 orang warga Kecamatan Simpang Empat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu.
Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman di Jalan Kodeco Km 54 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Senin (06/11/23).
Bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dan 2 handphone, pelaku Sulaiman bin Nanang (31) warga Jalan poros Lapangan 5 Oktober RT. 14 RW. 004 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat dan Abdurrahman bin Puadi (38) warga Gang Sukamaju RT. 05 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat diamankan ke Mapokres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Jonser Sinaga, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kecamatan Mantewe.
Setelah anggota Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ke 2 pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kodeco KM. 54 Batu Harang Desa Mantewe Kecamatan Mantewe. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.