Dihadiri Asisten Perekonomian, Badan Pendapatan Daerah, DISHUB, DLH, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, PT. BJU, PT. STU Satui dan PT. Arutmin Satui, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan terkait Pengelolaan Jalan Eks HPH PT. Sumpol Satui, Selasa (21/11/23).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alyderus, rapat dimulai oleh Assisten 2 untuk memberikan keterangan, kemudian oleh pihak Perusahaan PT. STU, lalu disambung oleh Perusda PT. Batulicin Jaya Utama (BJU).
Dalam rapat, Pimpinan Rapat meminta kejelasan terkait adanya pemberitaan di media yang menyebut retribusi bagi hasil pengelolaan Jalan Daerah oleh pihak Perusda PT. BJU tak disetor ke Kas Daerah.
Menurut Assisten 2 Eryanto Rais menyebut, retribusi yang masuk hanya sebesar Rp. 100 juta, namun oleh Marlan selalu Dirut PT. BJU menyebut telah menyetor sebesar Rp. 550 juta dari retribusi Jalan Daerah yang digunakan oleh PT. STU.
Sebelumnya Marlan menjelaskan, pihaknya memungut retribusi kepada pihak Perusahaan yang menggunakan Jalan Daerah tersebut berdasarkan SK Bupati, dengan perjanjian pengelolaan 80 persen untuk daerah, dan 20 persen untuk PT. BJU selalu pengelola.
Setelah mendengar berbagai keterangan dari peserta yang hadir, dan sempat diwarnai bersitegang antar pihak terkait, akhirnya Pimpinan Rapat menyimpulkan adanya ketidaksinkronan antara Pengelola, Pengguna Jalan dan Pemerintah Daerah, hingga kemudian rapat ditutup dan akan dilanjut kembali dengan catatan semua yang hadir harus membawa data lengkap. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.