DPRD Tanbu Imbau Lembaga Pendidikan Islam Pantau Kegiatan Keagamaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 16 November 2023

    DPRD Tanbu Imbau Lembaga Pendidikan Islam Pantau Kegiatan Keagamaan

    Tanah Bumbu -
    Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu dan Kepala Kantor beserta Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kementerian Agama RI Tanah Bumbu, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja, Rabu (14/11/23).

    Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, peserta rapat membahas terkait Sekolah / Madrasah di bawah Kewenangan Kementerian Agama dan Perkembangan Pondok Pesantren di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Selalu Pemimpin Rapat, Syamsisar mempersilakan pihak dari Kemenag untuk memaparkan kondisi terbaru perkembangan dan jumlah sekolah Madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag RI Tanah Bumbu.

    Kepala Kantor Kemenag RI Tanbu, H. Rusbandi menyampaikan, saat ini sekolah Madrasah Aliyah Negeri yang ada di Tanah Bumbu 1 Sekolah, Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sekolah dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Sekolah, selebihnya adalah sekolah yang dikelola swasta.

    Untuk Sekolah Madrasah Negeri mendapatkan bantuan Dana BOS Pemerintah Pusat dan Dana DIPA dari Kementrian Agama, juga dari Dinas Pendidikan setempat untuk sistem penggajian tenaga pengajarnya.

    Sedangkan Sekolah Madrasah Swasta hanya mendapatkan Dana BOS, juga ada Sumbangan Pendidikan dalam menjalankan aktivitas belajar mengajarnya.

    Juga untuk Pondok Pesantren yang berjumlah sebanyak 38 Sekolah, sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 sumber pendanaan berasal dari Iuran Masyarakat, Pemda setempat, dan Dana Abadi Pondok Pesantren

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin menyampaikan, kewenangan sesuai tupoksi hanya menangani Pendidikan usia dini, yakni Penitipan Anak, Kelompok Anak Bermain dan TK serta SD juga SMP. Namun karena ada sekolah lain yang sederajat, maka kami okoomodir juga melalui Dana Aspirasi Anggota DPRD.

    Dalam rapat tersebut, selain membahas masalah kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama, juga terkait bantuan fisik bangunan dan sumber pendanaan penggajian tenaga pengajar, disampaikan pula terkait banyaknya berdiri Rumah Tahfidz. Yang mana dengan banyaknya keberadaan Rumah Tahfidz ini dalam berkegiatan perlu pengawasan ekstra.

    Dikuatirkan, tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, dikuatirkan dalam pembelajarannya ada faham tertentu yang ikut mendompleng. Memang benar apa yang diajarkan adalah terkait Alkitab Al Qur'an, namun siapa yang bisa menjamin Tenaga Pengajar nya memiliki pandangan lurus sesuai Ahlussunah wal jamaah.

    Untuk itu, pihak Lembaga Pendidikan Agama utamanya Kementerian Agama untuk mengevaluasi. Jangan begitu mudah memberikan ijin untuk membuka Rumah Tahfidz, perlu prosedur dan persyaratan serta penanggung jawabnya, karena dikuatirkan tempat tersebut akan menjadi kadang dakwah yang menyimpang.

    Akhirnya, rapat ditutup dan akan dijadwalkan kembali dengan mengundang Pemerintah Kabupaten, Kemenag RI dan semua pihak terkait yang terlibat pada Pendidikan Agama Islami. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda