DPRD Tanbu Sepakat 2 Raperda Menjadi Peraturan Daerah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 13 November 2023

    DPRD Tanbu Sepakat 2 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

    Tanah Bumbu -
    Setelah Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir, sepakat dan setuju 2 Raperda menjadi Peraturan Daerah, maka dilakukanlah penandatanganan berkas Raperda oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Tanbu yang diwakili Sekda Tanbu.

    Adapun Raperda yang disepakati, yaitu Raperda Perusda PDAM Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani SH, Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar dalam sambutannya yang diwakili Sekda H. Ambo Sakka menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna hari ini. 

    "Semoga dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2024 ini, semakin meningkatkan kualitas bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas Pemerintahan, guna mewujudkan Tanah Bumbu Maju, Unggul, Mandiri, Religius dan Demokratis," ucap Sekda, Senin (13/11/23).

    Dikatakan Sekda, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Pemerintah Daerah memang sudah seharusnya merubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda). Yang mana tujuan didirikannya Perseroda ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.

    Sementara terkait maksud dari tujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah upaya Pemkab Tanbu dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat salah satu permasalahan pelaksanaan desentralisasi fiskal hingga saat ini adalah masih rendahnya kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah. 

    Hal tersebut salah satunya disebabkan karena terbatasnya kapasitas daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, hal ini tidak terlepas dari sistem perpajakan daerah yang masih belum optimal.

    Hadir pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Assisten Bupati dan Pimpinan OPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda