Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa yang dilakukan sepihak oleh Kepala Desa, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat, Selasa (14/11) 23).
Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanbu H. Bobi Rahman, rapat dihadiri Dinas PMD Tanbu, Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, Kades Gusunge, Kades Pagaruyung, Kades Juku Eja, Aparat Desa gusunge, Aparat Desa Pagaruyung, Aparat Desa Juku Eja dan LBH Sipakatuo.
Pemerhati Hukum dari LBH Sipakatuo, Lamsakdir mengatakan ini bukan kasus, hanya miss komunikasi dan prosesnya saja yang tidak prosedur juga sesuai aturan di Perda Nomor 15 Tahun 2018.
Perangkat Desa bisa berhenti jika Meninggal Dunia atau Permintaan Sendiri, bukan dipaksa berhenti atau diberhentikan secara sepihak
Sebelum melakukan pemberhentian Aparatur Desa, Kepala Desa wajib melakukan konsultasi dengan Camat, yang kemudian mendapatkan Rekomendasi dari Camat.
Kepala Desa Gusungge Kecamatan Kusan Hilir H. Muhdar mengatakan, dirinya tak bisa menjelaskan secara panjang lebar alasan memberhentikan Aparat Desa nya, ada hal tertentu yang mendasarinya.
Camat Kusan Hilir Suparman ST mengatakan, dirinya setuju adanya pengangkatan 7 Aparat Desa tersebut, karena tidak ingin adanya kekosongan Aparat Desa yang telah diberhentikan sebelumnya.
Kadis PMD Tanbu melalui Sekretaris Dinas, Ichsan Sirazhi menyampaikan pihak DPMD sudah melakukan beberapa kali sosialisasi Perda dan Perbup terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa, baik penyusunan APBDes dan RPJMdes maupun mekanisme proses Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa harus konsultasi dengan Camat.
"Perlu diketahui, situasi dan kondisi saat pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa Gusungge, tidak ditemukan satu pun perangkat desa di lokasi acara pelantikan, hingga menyulitkan kami pihak Dinas PMD untuk berkordinasi dilapangan," tutup Ichsan.
Terkait apa yang disampaikan Ichsan ini, Lamsakdir mengatakan, bagaimana Aparat Desa mau berhadir pada acara proses pelantikan Kepala Desa, karena mereka sudah diberhentikan sebelumnya. Jadi ada tahapan Perda yang tidak dijalankan oleh Kepala Desa saat memberhentikan Aparat Desa nya.
Setelah mendengarkan berbagai keterangan dari semua pihak terkait yang berhadir, akhirnya Pimpinan Rapat menyimpulkan agar mengevaluasi SK Kepala Desa terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan RT di Desa Gusungge oleh Dinas PMD.
Juga, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus dilakukan koordinasi dan dikaji kembali oleh Camat, Dinas PMD dan Bagian Hukum selama kurun waktu 1 minggu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.