Pemkab Tanbu Sampaikan Judul Raperda Propemperda Tahun 2024 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 13 November 2023

    Pemkab Tanbu Sampaikan Judul Raperda Propemperda Tahun 2024

    Tanah bumbu -
    DPRD Tanah Bumbu bersama Pemkab Tanbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka “Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024”, Senin (13/11/23).

    Pada Rapat Paripurna ynag dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani SH, dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Assisten Bupati dan Pimpinan OPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu serta undangan lainnya.

    Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda H. Ambo Sakka menyampaikan, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna hari ini. 

    "Semoga dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2024 ini, semakin meningkatkan kualitas bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas Pemerintahan, guna mewujudkan Tanah Bumbu Maju, Unggul, Mandiri, Religius dan Demokratis," ucap Sekda.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1)  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Beserta Perubahannya sambungnya, disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda. Program pembentukan perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

    Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret materi hukum (perda-perda apa saja) yang akan disusun dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

    Adapun beberapa tujuan mengapa Propemperda diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah, yaitu : A. Untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan perda. 
    B. Untuk menentukan skala prioritas penyusunan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda. 
    C. Untuk menyelengarakan sinergi antara lembaga yang berwenang. 
    D. Untuk mempercepat proses dengan memfokuskan kegiatan menyusun Raperda menurut skala prioritas. 
    E. Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda.

    Dikesempatan yang baik ini, izinkan kami menyampaikan Judul-Judul Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2024, yakni : 1.Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 2. Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
    3. Bantuan Keuangan Partai Politik. 
    4. Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
    5. Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. 
    6. Keolahragaan.
    7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2045.
    8. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
    9. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
    10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

    "Demikian yang dapat kami sampaikan, sekali lagi terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga Allah SWT - Tuhan Yang Maha Esa meridhoi kerja kita bersama," tutup Sekda. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda